TUGAS POLISI DAN CYBERCRIME TERHADAP LAPORAN PENILUAN DARI MASYARAKAT,,,!!!

Polisi Bekuk Penipu Ulung Toko Online
Sabrina Asril | Hertanto Soebijoto | Rabu, 20 Juli 2011 | 12:51 WIB
Sabrina Asril Pelaku penipuan bermodus kupon berhadiah dan toko online fiktif di Facebook dibekuk aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Juli 2011.
JAKARTA, KOMPAS.com — Penipuan bermodus kupon berhadiah dan toko online kembali terbongkar. Aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap Nasrullah (20), warga kota Parepare, Sulawesi Selatan, Jumat (15/7/2011) lalu.
Barang-barang itu dijual dengan harga sangat murah seperti Blackberry Gemini dijual Rp 1,4 juta.
Nasrullah ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi penipuan melalui berbagai metode. Cara yang kerap dilakukan Nasrullah adalah menyebarkan kupon undian palsu ke rumah mewah di kota-kota besar di Indonesia dan menipu melalui toko online di jejaring sosial Facebook.
Menurut Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hermawan, aksi Nasrullah yang sudah dilakukan sejak 2009 itu telah menipu 60 korban yang tersebar di seluruh Indonesia dengan nilai keuntungan mencapai puluhan juta rupiah.
"Dalam melancarkan aksinya, tersangka membuka kemasan produk seperti Kopi ABC Moka yang sedang melakukan promosi undian. Disilet kemasannya lalu dimasukkan kupon-kupon palsu," ujar Hermawan, Rabu (20/7/2011) di Polda Metro Jaya.
Untuk meyakinkan konsumen, di kupon-kupon itu juga tertera logo Kopi ABC, surat keterangan polisi, dan surat keterangan dari manajemen Kopi ABC, PT Santos.
"Bahkan, di situ tidak lupa disebutkan peringatan waspada penipuan undian berhadiah supaya lebih meyakinkan. Di sana juga dicantumkan nomor pelaku yang bisa dihubungi untuk transfer uang," kata Hermawan.
Usai dimasukkan ke dalam kemasan, pelaku pun menutupi bekas silet dengan lem. "Mereka lalu biasa menukarkannya ke toko-toko. Tapi lebih sering mereka lempar begitu saja ke rumah-rumah mewah di Jakarta dan Sulsel yang lebih mudah mengeluarkan uang," ucapnya.
Selain melakukan penipuan dengan menyebar kupon palsu, Nasrullah juga memperdaya korban melalui toko online palsu di Facebook. Dengan menggunakan akun Facebook Chichio Shop dan Noviansyah Cellular Shop, Nasrullah bersama  beberapa temannya menjual Blackberry Gemini, Blackberry Storm, dan iPad.
"Barang-barang itu dijual dengan harga sangat murah seperti Blackberry Gemini dijual Rp 1,4 juta. Itu akhirnya membuat banyak korban tergiur dan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang ada di akun itu," ucap Hermawan.
Ketika uang sudah ditransfer, barang tak kunjung datang. Atas kelihaian menipu korbannya ini, Nasrullah terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pemuda yang menganggur sejak lulus dari bangku SMP ini pun diciduk polisi pada Jumat (15/7/2011) di rumahnya di kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 8 buah ponsel berbagai merek, 1 buah laptop Toshiba, 1 modem, 1 flashdisk, 2 buku tabungan Bank BRI, 2 buah kartu ATM BRI, 1 buah ATM BNI, 1 plastik kopi bubuk ABC Moka dan kupon palsu, 2 buah KTP atas nama Nasrullah, serta uang tunai Rp 3,85 juta.
Nasrullah dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Penipu Bukan Cuma Selly Yustiawati,,,!!!

Polisi berhasil menangkap Selly Yustiawati, penipu ulung yang sukses mempedaya banyak korban dan menjadi buronan tiga polda dalam setahun terakhir. Tapi, apakah itu berarti kasus penipuan tuntas ditangani? Ternyata tidak. Masih banyak “Selly-Selly” lain yang lebih kakap namun belum juga tertangkap hingga kini.
Jika kita mengetikkan nama Selly Yustiawati pada mesin pencari di internet, maka niscaya tampil sangat banyak hasil yang ditampilkan. Mesin pencari Google saja, kemarin petang (30/3), sekitar pukul 17.30 mampu menampilkan 142 ribu hasil pencarian alam waktu cuma 0,07 detik.
Siapa sebenarnya Selly, bagaimana bisa dunia maya mencatat namanya sedemikian banyak? Ya, nama Selly memang sudah sangat terkenal di kalangan peselancar-peselancar dunia maya, blogger, Facebook-er, maupun tweeps (pengguna jejaring sosial Twitter-Red). Mereka ini, ramai-ramai mem-blacklist Selly dan memasukkannya ke daftar pencarian orang (DPO) versi mereka.
Perempuan yang punya nama panjang Rasellya Rahman Taher ini dikenal sebagai penipu ulung, dalam setahun terakhir. Dia punya sejumlah nama alias dan beberapa akun di jejaring Facebook. Satu dari akun Facebook yang memakai nama dan foto profil Selly.
Di antaranya ada yang cuma menyebut bahwa Selly adalah kelahiran 8 April 1985. Satu yang lainnya mengatakan, Selly lahir pada 10 Desember, tanpa tahun; kemudian tinggal di Kota Bandung, pernah sekolah di STIBA Malang, dan bekerja sebagai penyanyi. Beberapa versi mengatakan, Selly berasal dari Lampung, ada juga yang mengatakan dia dari Bogor.
Menurut penelusuran VIVAnews (grup Surabaya Post), menyebutkan Selly adalah sulung dari dua bersaudara anak pasangan Yusral Rohban-Atik, warga kontrakan di Tanah Merah, Cibubur, Jakarta Timur. Hubungan Selly dengan keluarganya tidak begitu akrab. Dia sudah tidak tinggal bersama keluarga. 
Selly memiliki anak berumur empat tahun, hasil pernikahannya yang gagal dengan mantan suaminya. “Saya jadi (penipu) seperti ini sejak saya cerai dengan suami. Pekerjaaan saya tidak ada yang benar. Saya nikah tahun 2004 sampai 2006, dan 2007 resmi bercerai, karena kasus kekerasan dalam rumah tangga,” kata Selly.

Dipolisikan Sejak 2006
Aksi penipuan Selly dimulai pada tahun 2006. Ketika itu pada Kamis 3 Agustus 2006, sejumlah mahasiswi Universitas Moestopo melaporkan Selly karena penipuan ke Polda Metro Jaya. Selly menjanjikan para mahasiswi itu menjadi Sales Promotion Girl (SPG), asalkan mereka menyetor Rp 200 ribu per orang. Sebanyak 30 mahasiswi terbujuk, Selly pun melarikan Rp 6 juta.
Penipuan berlanjut pada tahun 2008. Ketika itu, dia menjadi staf HRD Hotel Gran Mahakam. Modusnya kali ini adalah menawarkan pulsa murah, selain juga mengaku sakit dan butuh uang. Korban pun berjatuhan dari karyawan Gran Mahakam. Setelah bekerja sekitar dua bulan, Selly menghilang pada awal 2009.
Aksi Selly kembali dilakukan di Kompas Gramedia tahun 2009. Ketika itu dia menjadi operator telepon redaksi Kompas. Dalam aksinya Selly mengaku sebagai wartawan Kompas. Modus penipuannya tak berubah. Menawarkan pulsa murah dan meminjam uang untuk kebutuhannya.
Atas tuduhan ini Selly mengatakan “Pada 2009 saya memang bekerja di sana (Kompas) di bagian penerimaan surat-surat. Teman-teman di Kompas ada enam orang yang saya pinjam uangnya, itu pun sudah diselesaikan.”
“Kalau saya pinjam uang teman, itu pun uangnya tidak saya pakai sendiri. Itu buat bersenang-senang dengan teman yang meminjamkan uangnya ke saya,” lanjut Selly. Namun tak sedikit uang yang dikeruk Selly. Sekitar Rp 30 juta uang karyawan dan wartawan Kompas diraup sebelum kembali menghilang.
Setelah 6 bulan dicari, karyawan Kompas berhasil menjebak Selly dan membawanya ke Polsek Tanah Abang pada awal Januari 2010. Namun Selly hanya diminta membuat surat perjanjian untuk mengembalikan uang dan tidak mengulangi perbuatannya.
Aksi Selly pun terus berlanjut hingga berhasil memperdayai ratusan korban. Polisi - Polda Metro Jaya dan Poresta Bogor - baru menetapkan Selly masuk DPO pada 4 Maret 2010. Dan baru pada 26 Maret 2011 polisi - Kepolisian Sektor Denpasar - berhasil mencokok penipu rupawan itu, di Hotel Amaris, kawasan Seminyak, Kuta, Bali. Saat itu Selly tengah menginap bersama pacarnya di hotel tersebut.

Belum Berakhir
Selly sudah ditangkap, dan kini tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ratusan korbannya senang. Kasus penipuan itu kontan menjadi buah bibir, lantaran banyak korban-korban Selly yang merupakan aktivis jejaring sosial di dunia maya.
Tapi, apakah dengan tertangkapnya Selly, kasus-kasus penipuan akan berakhir? Ternyata belum. Buktinya, belum tuntas polisi mengusut Selly, publik di negeri ini kembali ramai membicarakan Melinda Dee, pegawai senior Citibank yang menggelapkan dana nasabahnya.
Sama seperti Selly, perempuan berusia sekitar 40-45 tahun itu juga memanfaatkan keelokan parasnya serta kepiawaiannya berkomunikasi dan menjalin pertemanan, untuk menjerat korban-korbannya. Melinda berhasil meyakinkan para calon nasabah Citibank untuk menyimpan uang di bank itu melalui dirinya, tapi kemudian dia bobol rekening mereka.
Yang beda, Selly cuma “menggorok” korban-korbannya senilai ratusan ribu rupiah sampai Rp 10 juta per orang, sementara Melinda lebih piawai dengan berhasil menilep sampai miliaran rupiah per orang. Untuk sementara, nilai kerugian korban-korban Melinda totalnya mencapai Rp 17 miliar.
Untungnya, polisi juga sudah berhasil membekuk si penipu cantik itu, serta mengungkap modus operandinya.  “Tersangka MD sengaja melakukan kejahatan dengan mengaburkan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah. Untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa izin ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku (MD),” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri Jakarta, pekan lalu.
Polisi juga menyita mobil Hammer-3 Luxury Sport Utility B 18 DIK senilai Rp 3,4 miliar, yang diduga hasil kejahatan pembobolan uang nasabah. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Melinda langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Perempuan penipu itu diojerat dengan pasal penggelapan, sebagaimana Undang-undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang atau money laundring.
Penyidik Bareskrim sudah memeriksa 13 orang saksi, terdiri pimpinan dan karyawan Citibank, juga tiga orang korban yang dana rekeningnya di bank asal Amerika ini dikuras MD. Polisi juga mengembangkan kasus ini terhadap tersangka lainnya, yang diduga melakukan persekokolan untuk membobol dana nasabah Citibank, mengingat diduga kuat MD tidak sendirian dalam menjalankan aksinya.
Selesaikah tugas polisi dalam menangani tindak kejahatan kerah putih bermodus penipuan? Jawabnya, belum. Masih banyak penipu-penipu rupawan seperti Selly dan Melinda yang gentayangan mencari mangsa. Juga masih banyak aksi-aksi penipuan berkedok investasi, atau rayuan melalui SMS dan internet, yang belum terungkap oleh polisi. Jadi, waspadalah. ins, tio
Share 

 

Menangkap Penipu via Facebook

Rabu, 14 April 2010 23:01:52 - oleh : admin

NAGA SINAGA/RADAR SEMARANG 
MALU — Tersangka penipu lewat Facebook, DH, 17, bersama penyidik dan barang bukti hasil kejahatan penipuannya.
RESKRIM Polres Semarang Selatan kemarin menangkap DH, gadis berusia 17 tahun, tersangka penipuan melalui Facebook. Selasa (13/4) lalu, SJ alias Gilang, 21, menjadi korban penipuan via Facebook.
Mahasiswa perguruan tinggi negeri di Kota Semarang itu tertipu Rp 13,5 juta. Awalnya Gilang tertarik dengan foto kenalannya yang terpampang di situs jejaring sosial tersebut.
Perkenalan dengan Facebook pun berlanjut hingga tukar-menukar nomor handphone. Komunikasi anterkeduanya makin intens. Ujung-ujungnya, si wanita justru menipu.
Pelaku berinisial DH, warga Pudakpayung, Banyumanik.  Tersangka mengaku, foto wanita cantik yang terpasang di akun Facebook-nya bukan foto dirinya. Foto itu dia peroleh di handphone yang dia beli di Ungaran, Kabupaten Semarang.
“Saya dapat foto dan nama itu dari ponsel yang saya beli di Ungaran. Setelah saya pasang, ternyata banyak orang yang mengajak untuk berteman. Salah satunya  Gilang (korban),” aku DH.
Setelah menjalin pertemanan dan saling tukar-menukar nomer ponsel, tersangka menawarkan ponsel Blackberry seharga Rp 3,2 juta. Pembayarannya via transfer. ”Gilang menyanggupi dan mentransfer uang itu.”
Soal uang Rp 10 juta yang didapat dari Gilang, DH mengaku uang tersebut diberikan korban sebagai bukti cinta kepada tersangka.
“Gilang menyatakan cinta sama saya dan akan memberikan apa saja kepada saya sebagai bukti cintanya. Ya saya minta uang Rp 10 juta,” aku tersangka.
Gilang yang telanjur cinta dengan foto palsu di Facebook tersangka, menyanggupi memberi uang. Mereka lantas janjian bertemu di Swalayan ADA Jalan Setiabudi.
Di sanalah tersangka memandu korban untuk meninggalkan uang di jok mobil dan membiarkan pintu mobil tak terkunci. Tersangka lantas meminta korban untuk naik ke lantai 3 swalayan tersebut.
“Saat dia (korban, red) naik (ke lantai 3), saya masuk mobil dan mengambil uang. Setelah uang saya dapat, saya masuk ke swalayan dan membelanjakan uang itu.”
Tersangka DH mengaku perbuatan tersebut hanya didasari keinginan punya banyak uang. Dia ingin membeli barang-barang yang diinginkannya.
Kapolres Semarang Selatan AKBP Nurcholis melalui Kasat Reskrim AKP Gandung Sardjito mengatakan, pihaknya dengan mudah menangkap DH setelah menerima laporan korban. Sesaat setelah korban melapor, polisi langsung menyidik.
Polisi meminta korban menjebak tersangka dengan iming-iming sejumlah uang. Akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka.
AKP Gandung mengatakan, tersangka mengelabuhi korban dengan foto wanita lain di akun Facebook-nya. Kebetulan foto yang dipasang tersangka adalah wanita yang dikenal korban semasa SMA. Dari situlah korban merasa kenal yang berujung pada perkenalan hingga saling tukar-menukar nomor ponsel.
Dari tangan tersangka DH, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 2 ponsel Blackberry, DVD dengan dua sound system, uang tunai Rp 2 juta, serta sejumlah pakaian dan sepatu yang dibeli tersangka dari uang hasil kejahatan. DH dijerat pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. (nag/isk)

Baca Selengkapnya......